Penabekasi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kota Bekasi yang diajukan pasangan Heri Koswara-Sholihin. Ditolaknya gugatan tersebut dibacakan dalam sidang putusan/ketetapan dismissal yang digelar MK, Rabu (5/2/2025) malam.
Gugatan Heri-Sholihin ditolak sebab dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mulai dari tudingan persoalan politik uang, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara hingga netralitas penyelenggara pemilu.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pada putusan MK " Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim sembilan hakim konstitusi," Tegasnya
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi. Mereka menang dengan perolehan suara 459.430 atau selisih 7.090 suara dari Heri-Sholihin yang memperoleh 452.351.
Dengan putusan MK tersebut KPU Kota Bekasi akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota bekasi terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025.
Lalu KPU Kota Bekasi akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada hari Jum'at 7 februari 2025.
Pilkada Kota Bekasi diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Heri Koswara-Sholihin, dan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni. (Nik)
0 Komentar