Penabekasi.id - Bekasi, KPU Kota Bekasi secara sah menetapkan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Tahun 2024 yang dilaksanakan di Harris Hotel Summarecon Bekasi, Kamis (6/2/2025) pada pukul 19.30 WIB.
Penetapan dihadiri pasangan calon (paslon) nomor 1 Heri Koswara-Sholihin, paslon nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dan paslon terpilih nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Pada acara penetapan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa dan jajarannya memberikan kesempatan kepada semua paslon memberikan kata sambutan.
Paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 pada sambutannya mendukung penuh paslon terpilih Tri Adhianto-Harris Bobihoe dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kota Bekasi.
usai penetapan Paslon walikota terpilih KPU Kota Bekasi akan mengusulkan pelantikan ke DPRD Kota Bekasi.
“KPU Kota Bekasi akan melakukan usulan dan pengesahan pelantikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada hari Jum'at, 07 Februari 2025,” ujar Ali Syaifa
Rapat Pleno diakahiri dengan sesi foto bersama semua paslon dan jajaran KPU Kota Bekasi.(nik)
0 Komentar