Penabekasi.id - Kota Bekasi, Frits Saikat Aktivis Kemanusiaan Kota Bekasi mengkritisi kinerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dianggap GAGAL menjaga Hak Didik Masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dugaan PUNGLI yang semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa adanya pengawasan terus terjadi mulai dari Tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Larangan lya Jelas terkait Pungutan Sekolah
Berdasarkan :
Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pergub Jabar No.97 Tahun 2022, Pasal 12 Tentang Larangan, dan masih banyak lagi Peraturan, dan Undang-Undang tentang Jaminan Hak Didik Gratis dan Negara berkewajiban untuk membiayainya.
Berbanding terbalik ketika pada pelaksanaanya dilapangan, justru Pendidikan menjadi momok bagi Masyarakat karena besarnya biaya yang dibutuhkan, dengan dalil dan kemasan dana Infaq, sumbangan, bahkan uang kas yang wajib dan disertai jumlah nominal minimal yang harus dibebankan pada siswa dan orang tua siswa/wali murid menjadi bukti nyata terjadinya Pungli.
"Ini tidak benar dan tidak bisa terus dibiarkan, Negara harus hadir saat terjadinya pelanggaran hukum apalagi indikasinya diotaki dan dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terstruktur rapih bahkan banyak dugaan adanya setoran pihak Sekolah kepada Dinas Pendidikan, berbahaya ini"Ucap Frits Saikat dengan nada yang serius.
"Setiap kutipan dalam bentuk materi apapun alasanya itu tidak dibenarkan ketika dibebankan pada siswa, orang tua siswa/wali murid, imbas pungli ini kajianya menjadi luas karena tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga tetapi berdampak juga pada psikologi siswa" Tegas Frits Saikat.
0 Komentar