PENABEKASI- Kota Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi diduga kuat melakukan praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kadiskes diduga mengarahkan proyek-proyek tersebut kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengannya (18/09/24)
Tidak hanya itu, Kadinkes juga disebut-sebut mengancam para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak mengikuti arahannya dengan ancaman evaluasi kinerja. Praktik ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran di sektor kesehatan Kota Bekasi.
Frits Saikat, seorang Aktivis Kota Bekasi yang juga Ketua LIN (Lembaga Investigasi Negara), mengecam keras tindakan Kadinkes tersebut. Menurutnya, tugas utama seorang Kadinkes adalah melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, bukan malah sibuk mengurus proyek-proyek dan melakukan tindakan yang berpotensi merugikan negara, dia ( Tanti Rohilawati ) ini kan digaji sebagai Kepala Dinas bukan sebagai kontraktor, jadi kerja aja yang bener ngak usah sibuk bagi-bagi proyek pengadaan dan lainya
"Ini sangat memprihatinkan. Seorang pejabat publik seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kadinkes harus transparan dalam setiap kegiatan, termasuk pengadaan barang dan jasa. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran kesehatan dialokasikan," tegas Frits.
Menanggapi dugaan korupsi ini, Frits mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kadinkes. Selain itu, ia juga meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kadiskes diperiksa secara menyeluruh.
"Jaksa harus memeriksa Kadinkes, termasuk LHKPN-nya. Jangan sampai ada kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. Selain itu, para penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan juga harus diperiksa. Dirjen Pajak juga perlu turun tangan untuk memeriksa laporan pajak para penyedia ini," tegas Frits Saikat.
Dugaan adanya pemberian cashback kepada pejabat tanpa mengurangi pajak negara juga menjadi sorotan. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan negara. (zan)
0 Komentar