Penabekasi.id - Kota Bekasi, Ketidaktransparanan dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Wartawan dari Media Okegasnews mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan informasi terkait pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit tersebut.


Saat mengajukan permohonan wawancara dengan dr. Kusnanto, Nomor surat: 008/OGN/WAW/VII/2024 tanggal: 5 Juli 2024 perihal: Permohonan wawancara kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan serta lainnya, permintaan tersebut ditolak oleh Direktur RSUD Kota Bekasi. Ketika wartawan mendatangi rumah sakit, mereka hanya ditemui oleh Yetti, Humas RSUD Kota Bekasi, yang juga menolak untuk diwawancarai. Yetti beralasan bahwa pertanyaan yang diajukan terlalu banyak dan tidak cukup waktu untuk menjawabnya.


Padahal, wawancara ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi apakah pengadaan alat kesehatan sudah terlaksana atau belum. Namun, Yetti malah menantang wartawan untuk memberitakan penolakannya tersebut jika tidak bersedia diwawancara.


Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi mengenai penyedia barang dan jasa. Diduga, ada praktik pemberian cashback dalam pengadaan tersebut.


Menanggapi hal ini, Frits Sikat, seorang aktivis kemanusiaan di Kota Bekasi, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. "Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib dikontrol oleh siapa pun, termasuk masyarakat, karena yang dikelola adalah uang rakyat melalui pembayaran pajak, bukan uang pribadi, dan kalau Permohonan dari insan Pers untuk sekedar wawancara saja ditolak ini REAL bentuk CONGKAK dari seorang Pejabat. " tegas Frits.


Frits juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil Direktur RSUD Kota Bekasi guna memberikan keterangan terkait dugaan pemberian cashback oleh penyedia barang. "Apalagi, pembelian lewat e-katalog tidak bisa diakses oleh siapa pun selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tambahnya.


Permintaan untuk transparansi ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana publik, demi mencegah praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas penyelenggara negara.