Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap situasi politik yang berkembang di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. (22/08/24)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melihat bahwa dinamika demokrasi dan konstitusi yang terjadi saat ini menimbulkan keresahan yang mendalam, dengan ancaman otoritarianisme yang semakin nyata.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, seharusnya menjadi acuan bagi semua lembaga tinggi negara.
Namun, DPR justru terkesan mengabaikan keputusan ini dengan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sehari setelah putusan tersebut keluar.
Bung Wicaksana, Sekjend GMNI Kota Bekasi, menegaskan bahwa tindakan DPR tersebut sangat mencederai prinsip-prinsip kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.
GMNI Kota Bekasi juga mengecam keras segala bentuk manipulasi konstitusional yang sedang terjadi, yang menurut mereka hanya bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.
Dalam pernyataan resminya Bung Wicaksana Mengatakan, DPC GMNI Kota Bekasi menuntut beberapa hal sebagai bentuk respons atas situasi ini:
Menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada yang dinilai tidak mencerminkan wajah demokrasi, Mematuhi Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 serta No. 70/PUU-XXII/2024.
Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 serta No. 70/PUU-XXII/2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila.
Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, GMNI Kota Bekasi menuntut dan mengecam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ikut tegas menolak putusan DPR RI tentang UU PILKADA dan menghentikan seluruh pembahasan mengenai undang-undang tersebut dan ikut patuh pada amar putusan mahkamah konstitusi.
Dalam pernyataannya bung wicaksana juga
mendesak KPU RI untuk segera mengesahkan
dan mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024. (zan)
0 Komentar