Penabekasi.id - Kota Bekasi, Muhammad Sandriyansyah sebagai Anggota Parlemen mahasiswa Bekasi (PERMABES) menyampaikan kami dari PERMABES sudah membuat laporan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi, Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada tanggal 31 Mei 2024 dan sudah melakukan perbaikan laporan yang disurati BAWASLU pada tanggal 04 Juni 2024.

Pada Hari Selasa 28 Mei 2024 berketepatan di Hotel Merbabu Kota Bekasi, Para bakal calon walikota bekasi dari partai golkar menghadiri undangan penyampaian visi misi para calon di hadapan panitia desk pilkada dan perwakilan pengurus partai golkar kota bekasi. Turut hadir 4 calon diantaranya Dr. Uu Saeful mikdar, S.Pd.,MM. selaku Kadisdik Kota Bekasi. "Ujar Sandri

Sandri menambahkan, Sebagai ASN yang dinaungi Badan Kepegawaian Negara selayaknya Netral dan idealnya menjalankan tugas, bukan menggunakan peluang untuk meraih kekuasaan. Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). 

Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sandri menyampaikan beberapa point :
1. BAWASLU Kota Bekasi memproses laporan kami.
2. ⁠Mendesak Dr. Uu Saeful mikdar, S.Pd.,MM. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengundurkan diri baik sebagai ASN maupun sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
(TKR)