Penabekasi.id - Bekasi, Proses rekapitulasi pemungutan suara di tingkat Kecamatan Bekasi Utara Rampung dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara dan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Bekasi Utara. Proses penghitungan suara dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi. Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan suara dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.00 WIB pada Selasa, 12 Maret 2024 di Aula Kelurahan Harapan Baru.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan peserta partai politik, Camat, Lurah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS dan stakeholder terkait lainnya.
Seperti diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 berjalan selama dua puluh dua hari hingga larut malam, sejak 17 Februari 2024 dan sempat dihentikan sementara pada tanggal 19-20 Februari 2024, karena terdapat beberapa masalah teknis terkait perbaikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kemudian dimulai lagi pada tanggal 21 Februari dan selesai sampai pada Rapat Pleno tanggal 12 Maret 2024 dan secara umum proses rekapitulasi berjalan lancar. Dan ada beberapa kejadian khusus karena keberatan dari beberapa partai politik.
“Alhamdulillah Rapat pleno rekapitulasi berjalan dengan lancar, Saya mewakili anggota PPK dan PPS sekecamatan Bekasi Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah yg telah membantu proses rekapitulasi, terima kasih kepada TNI/Polri yang terus menjaga kondusifitas diarea rekapitulasi.
Kami menyampaikan bahwa rekapitulasi di Bekasi Utara 90% membuka C-Hasil atau familiar C Plano. Dan kami melakukan proses rekapitulasi sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tegas Niki Gumay
Ketua PPK tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, mengawal dan juga mensukseskan pemilu 2024. (TKR)
0 Komentar