Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemiliu (Panwaslu) Kecamatan. Tugas utama anggota PTPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Pembentukan Pengawas TPS ini paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Dilansir dari lnstagram resmi Bawaslu RI, masa pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS 2024 yaitu sejak 2-6 Januari 2024.
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 2 Januari 2024. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Syarat untuk menjadi PTPS adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Cara mendaftar sebagai PTPS adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari situs resmi KPU atau Panwaslu setempat, kemudian mengirimkan formulir tersebut ke Panwaslu setempat.
Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
0 Komentar