BEKASI - Satuan Relawan Indonesia Raya PAC Bekasi Selatan menyoroti adanya dugaan praktik cawe-cawe oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan adanya transaksi jual -beli paket kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran aspirasi masyarakat .

"Adanya praktik jual-beli pokok-pokok pikiran aspirasi warga Kota Bekasi itu diduga dilakukan oleh salah seorang oknum DPRD setempat yakni Mustofa. Sos. dari Fraksi Partai Gerindra, setelah diketahui dari laporkan ke pihak kepolisan," kata Adhwan Ardiansyah kepada wartawan Senin (09/10).

Menurut Ardi, wakil rakyat itu seharusnya mengemban amanah untuk berkerja sesuai tugas dan fungsi nya sebagai keterwakilan dari masyarakat Kota Bekasi.

"Anggota Dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku, adanya kejadian seperti semacam sudah merusak lembaga legislatif," kata Ardi,

Adanya dugaan praktik jual-beli pokir yang melibatkan oknum DPRD setempat itu, kata Ardi, seperti ada indikasi, oknum wakil rakyat bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.

"Itu hanya untuk memikirkan kepentingan pribadi saja, adanya dugaan jual-beli proyek pokir ini berjumlah 30 titik dengan nilai total anggaran mencapai 3.8 M dengan paket yang bervariatif seharga 150 juta." ungkap Ardi.

Kendati demikian, Pihaknya mendesak Aparatur kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses oknum anggota dewan tersebut.

"Karena oknum Dewan ini duga telah melanggar hukum lantaran kasus penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir," katanya.

Ia menyatakan agar Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah hingga Dewan Pimpinan Pusat, partai Gerindra mempertimbangkan hal ini untuk mengambil keputusan tegas oknum Dewan yang dimaksud.

"Kami mendesak agar DPC , DPD , DPP mempertimbangkan untuk mengambil keputusan yang tegas kepada anggota dewan yang di maksud untuk menjaga nama baik partai Gerindra itu sendiri," ujarnya.

"Kami minta DPC, mencoret nama oknum dewan itu dari ajang kontestasi pemilu 2024 nanti, lantaran dia (oknum dewan-red) sudah menciderai demokrasi yang ada di Kota Bekasi dan tidak etis mencalonkan kembali ke legislatif karena serting tersangkut masalah pelanggaran hukum." tandasnya.
(Red)