Penabekasi.id - Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Chairil Anwar No.25, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, merupakan lembaga yang mengurusi pertanahan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Akhir-akhir ini Sejumlah Masyarakat dari wilayah Margahayu, Bekasi Timur, kota Bekasi mengeluhkan adanya oknum kelurahan yang mengaku bisa menyelesaikan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi.
Diketahui, sejumlah masyarakat tersebut kebingungan dan kesulitan dalam mengurusi administrasi tanah miliknya di kantor BPN Kota Bekasi, dalam hal tersebut salah seorang Oknum dari Kelurahan Setempat di duga bisa memuluskan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam hal ini, diduga syarat yang dimaksud yaitu berupa uang sebagai "pelicin" untuk mempercepat urusan administrasi di Kantor BPN Kota Bekasi dengan Jumlah berkisar dari 10 Juta , dan dibayar diawal supaya oknum tersebut lancar dalam melakukan proses administrasi tersebut.
Menurut ali yang mengaku sedang melakukan advokasi masyarakat di kel. Margahayu Bekasi timur, "praktek seperti ini (Gratifikasi) tidak dibenarkan dalam urusan pertanahan tanah, lalu oknum dari kelurahan yang jelas bekerjanya di kelurahan malah mengambil peran (BPN kota Bekasi) untuk membuat sertifikat padahal bukan tupoksi nya dia".
Lanjutnya, ali mangaku memiliki bukti atas tindakan gratifikasi tersebut,"ya, kita memiliki bukti (gratifikasi) praktek nakal dari oknum kelurahan dan oknum BPN kota bekasi"
Adapun bukti yang dimaksud yaitu,
1. Diduga Bukti berupa kwitansi pembayaran 10 juta kepada oknum,
2. Diduga Screenshot chat pernyataan antara oknum dan korban serta pengakuan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada pejabat BPN Kota Bekasi.
Ali berencana akan melaporkan kegiatan gratifikasi ini kepada pihak berwajib "dan juga kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini dalam mengurus proses sertifikat pertanahan" , tutupnya.
Adapun berita yang beredar kami melakukan wawancara kepada Siti Sopiah selaku Lurah Margahayu saat kami hubungi melalui via WhatsApp hanya mengatakan "Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yg berlaku".
(Red)
0 Komentar