Penabekasi.id - Kota Bekasi, Bacaleg Partai Golkar Kota Bekasi atau biasa di sapa Bang Baken menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Hb (MK) yang menolak permohonan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Rifki menyebut hak para caleg terlindungi putusan MK.


"Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka," kata Rifki Yustiyar 


Seperti diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan para tergugat yang menginginkan pemilu digelar secara proporsional tertutup. Hasil putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung MK.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).