Penabeksi.id - Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil putusan terkait sistem pemilu hari ini. Publik pun harap-harap cemas apakah putusan nanti memutuskan tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6/2023), seperti dilansir detik.com.
Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Keenamnya adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Terlepas dari apapun putusan MK terkait sistem pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
"Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.
"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.
Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Namun, dia menyebut lantaran masih dalam transisi endemi Covid-19, KPU akan hadir secara online.
Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berharap MK tidak mengabulkan permohonan pemilu sistem proporsional tertutup karena bisa merusak tatanan pemilu.
"Apresiasi MK memutus besok. Diperlukan untuk kepastian hukum. Untuk substansi saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan, karena dapat menjadi perusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini yang sudah pas dan sedang berjalan," ujar Hadar kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
"Sistem pemilu aspek sensitif dan selalu bias politik, MK artinya berpolitik," lanjutnya seperti dikutip detik.com.
Dia menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur sistem pemilu kecuali untuk pilpres. Menurutnya, yang ada yakni terkait dengan lembaga penyelenggara dan nilai penyelenggaraannya.
"Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Untuk untuk pemilihan yang lain, tidak ada. Yang ada terkait dengan lembaga penyelenggara (komisi pemilihan umum) dan nilai penyelenggaraannya (luber jurdil). Jadi tidak unsur konstitusionalitas untuk sistem pemilu anggota legislatif," tuturnya.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini juga berharap MK mengambil sikap konsisten di pengujian lain.
"Jadi sudah seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lain, sebagai satu kewenangan pembuat UU (open legal policy)," ungkapnya.
0 Komentar