CIKARANG PUSAT - DPP LAMI meminta PJ Bupati Bekasi membentuk tim investigasi yang terdiri dari instansi terkait yaitu Eksekutif, Aparat Penegak Hukum dan elemen masyarakat untuk mengusut tuntas persoalan dugaan tindak pelecehan seksual dalam rangka perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang. Hal itu dikatakan, Jonly kepada wartawan saat jumpa pers di Tambun, Jumat (5/05/2023).

"Kami dari LAMI sangat prihatin atas dugaan tindak pelecehan seksual dalam rangka perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang. tidak tertutup kemungkinan di perusahaan lainnya dengan hal serupa,"katanya

Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun sangat kecewa terhadap PJ Bupati Bekasi yang hanya dimana memerintahkan Disnaker untuk membuka laporan saja.

Menurutnya, dengan seharusnya slogan Bekasi Makin Berani memberikan langkah yang bijak untuk menuntaskan persoalan ini, pasalnya disinyalir di sosial media banyak keluhan ini terjadi sudah sejak lama dan tidak hanya beberapa korban saja.

"Seharusnya membentuk tim investigasi dari berbagai instansi maupun masyarakat lainnya. Agar kejadian ini tidak terulang karena ini menjadikan penjajahan di kota sendiri," tandasnya.

Sementara itu Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawati oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Di Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis.

Twedi mengaku hingga saat ini belum ada satu pun korban yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan atas kasus dimaksud.

Namun dirinya memastikan proses penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berjalan. Petugas tengah mendalami perkara dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim," katanya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual dalam rangka perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang. Di sisi lain, korban diminta segera melapor agar praktik tersebut segera terbongkar.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Dani Ramdan di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (3/5). Dani menegaskan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi bakal langsung bekerja untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.


“Saya telah menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya. Kasus seperti ini memang perlu ditelusuri agar tidak menjadi kekhawatir tersendiri, terutama di dunia kerja,” kata Dani.
Dani menegaskan, dalam bentuk dan tujuan apapun, pelecehan seksual tidak dibenarkan. Jika terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar aturan, baik dari segi normal sosial, moral serta hukum. “Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” ucapnya.


Seperti diketahui, cuitan salah satu akun di media sosial viral terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan kepada karyawan. Dalam cuitan itu, sang atasan mengharuskan karyawan untuk mau bermalam di hotel jika kontrak kerjanya di perpanjang. 
Cuitan itu lantas mengundang banyak komentar. Belakangan, kejadian itu diduga berlangsung di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hanya saja, tidak diketahui pasti kapan dan di perusahaan mana dugaan pelecehan seksual itu terjadi. 
Dani mengatakan, sesuai ketentuan, fungsi pengawasan ketenagakerjaan kini telah menadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Namun, pihaknya bakal berperan proaktif untuk menelusuri dugaan tersebut.


“Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," kata Dani. 

Dikabarkan sebelumnya, kabar soal adanya perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial. Dinarasikan syarat itu mengharuskan mereka berhubungan seks dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan. (red)