Penabekasi.id - Bekasi, Masih dengan cerita yang sama yang mungkin saja sudah terdengar di kuping-kuping kita sebagai warga Bekasi. Beberapa kejanggalan yang terjadi di kabupaten Bekasi menjadi perbincangan hangat hari ini, di mulai dari pembangunan WC Sultan, Rotasi Mutasi yang cacat, sampai dengan penetapan PJ Bupati Kabupaten Bekasi yang dianggap adanya dugaan kuat terjadi gartifikasi.

Mari kita mulai dari Proyek WC Sultan yang tersebar di 488 titik  se-Kabupaten Bekasi . Dengan rincian anggaran menggunakan APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 Miliar, jika dirincikan maka terhitung pembangunan satu buah WC memakan anggaran sebesar 196,8 juta rupiah dengan ukuran WC 3,5 x 3,6 meter persegi. hal ini sudah sangat jelas bahwa proyek WC Sultan membuat kerugian negara. dikarenakan secara logis pembangunan WC tidak memakan biaya sebesar itu. Oleh sebab itu kami meminta KPK sebagai instansi yang bertanggung jawab atas adanya indikasi Korupsi sesegera mungkin menyelesaikan penyidikan terkait pembangunan WC Sutan Tersebut, jika KPK tidak dapat menyelesaikan hal ini maka dipastika permainan untuk perputaran uang di pemerintahan kabupaten Bekasi akan terus berlangsung.

Masi ada kaitannya dengan kasus WC Sultan Pemerintahan Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan PJ Dani Ramdan Melakukan Rotasi Mutasi dengan pengangkatan 16 Pejabat dalam kepemerintahan Kabupaten Bekasi. Terdapat kejanggalan didalam pengangkatan tersebut. Terdapat salah satu oknum yang bertanggung jawab atas kasus WC Sultan, pada saat itu ia  menjabat sebagai kepala bidang bangunan negara dinas Cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi dan juga menjadi PPK pada pembangunan WC Sultan. kini oknum tersebut menjadi sorotan sampai dengan sekarang dikarekan oknum tersebut diangkat menjadi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal ini sangat kontroversial sebab, pengangkatan PNS ataupun pengangkatan Jabatan ke yang lebih tinggi setidaknya mempunyai pertimbangan terkait penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, sedangkan oknum yang diangkat sebagai Kepala dinas Cipta Karya dan tata ruang tersebut yang bertanggung jawab dalam proyek WC Sultan. Oleh sebab itu kami meminta kepada Kemendagri dan BKPSDM untuk mengevaluasi kembali pengangkatan kepala dinas tersebut karena jelas melanggar PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Terlepas dari kedua kejanggalan diatas, terdapat satu kejanggalan pada Penetapan PJ bupati Kabupaten Bekasi. Yang dimana masa periode PJ Bupati DAni Ramdan berakhir pada bulan Mei namun PJ Bupati Mengklaim sepihak bahwa dirinya sudah mengantongi SK Perpanjangan masa jabatan, Namun kami menduga adanya grativikasi atas di perpanjang nya  sebagai PJ Bekasi kabupaten Bekasi. Terlepas dari itu,  pada rapat DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas terkait rekomendasi nama-nama yang akan menjadi PJ Bupati tidak terdapat nama Dani Ramdan. Namun Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk penetapan PJ Bupati Kabupaten Bekasi, namun hal ini dikesampingkan oleh pimpinan DPRD kabupaten Bekasi baik dan yang lainnya merasa senang karna wc sultan aman makanya ada kemungkinan , praksi pks dan gerinda berlindung dibalik kekuasan pj dani ramdan Apa lagi dengan di perpanjangnya  dani ramdan jadi pj, praksi tersebut  merasa lebih berkusa demi tidak terjamahnya dugaan kasus wc sultan, inilah yang menjadi suatu kejanggalan sehingga nalar liar kami berfikir bahwasanya terdapat indikasi kuat terjadi Gratifikasi antara PJ Bupati DAni Ramdan untuk mendapatkan jabatan itu kembali. sehingga kami meminta kepada Kemendagri dan Tim Penilaian Akhir untuk tidak menutup mata dengan problematika yang ada di pemerintahan kabupaten Bekasi.

Pernyataan Sikap PARLEMEN MAHASISWA BEKASI  (PERMABES)

1. Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera mencopot PJ Bupati kabupaten Bekasi Dani Ramdan karena diduga terlibat atau mendapatkan gratifikasi dari proyek mark up pembangunan WC Sultan yang menelan biaya hingga Rp96 miliar lebih.

2. Mendesak Mendagri untuk segera Menijau kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/1450/SJ tanggal 10 Maret 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Terkhusus kepada Benny Sugiarto Prawiro, S.T, M.Si sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

3. Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera melakukan evaluasi terhadap surat keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 100.2. 1 .3-1187 Tahun 2023  Tanggal 18 Mei 2023, Tentang perpanjang masa jabatan PJ Bupati Bekasi provinsi Jawa Barat menuai kejanggalan karena adanya proses desentralisasi dan keputusan sepihak dari Kementerian dalam negeri sehingga kami menduga adanya proses Transaksional jual beli jabatan yang dilakukan oleh PJ Dani Ramdan terhadap kementerian dalam negeri dan pemerintah Jawa Barat.

4. Meminta KPK memeriksa Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

5. Meminta KPK mengusut tuntas semua yang terlibat dalam proyek yang menelan uang rakyat miliaran rupiah tersebut.

Kordinator permabes
(Iskandar Zulkarnain)