Penabekasi.id - Deli Serdang, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) tangkap tangan pelaku pembuangan sampah liar di atas lahan eks HGU PTPN 2 desa Bandar Klippa Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara pada,
Jum'at (03/03/2023).

Direktur KTH AMPHIBI Adhi Ernadi mengatakan bahwa sampah yang dibuang bukan pada tempatnya berasal dari Perumahan Elit Citra Land.
Ini jelas sudah melanggar aturan, jelas Adhi.

Sebelumnya kami telah meminta Pemda kab.deli Serdang melalui dinas lh untuk menutup lokasi pembuangan sampah liar yang berada di bundaran perumahan citra land pada tahun 2022 lalu.
Disamping itu kita juga telah mengingatkan management Citraland agar sampah yang berasal dari pemukiman elit tersebut untuk dikelola, bukan dibuang sembarangan, tutur Adhi.

Sementara ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung yang memiliki Track Record dalam menyelesaikan Limbah Slag Stell sebanyak 6 juta ton disalah satu perusahaan peleburan besi milik negara di kota Cilegon prov.banten mengatakan bahwa permasalahan sampah di kabupaten Deli Serdang prov.sumatera Utara sudah sangat memprihatinkan.
Hampir disetiap desa kami menemukan titik pembuangan sampah liar yang terkesan adanya pembiaran oleh Pemerintah kab.deli Serdang.

Jumlah sampah yang kita temukan mulai dari ratusan ton hingga ribuan ton.
Adapun lokasi tersebut di Pasar 3 Patumbak, Pancur Batu, Percut Sei tuan.
Hal ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, tegas Agus ST.

Terkait sampah yang kami tangkap tangan pada Jum'at 3/3/2023 di lokasi desa bandar Klippa kec.percut Sei tuan kab.deli Serdang berasal dari perumahan elite Citra Land.
"Kami selaku sosial control dilingkungan hidup yang tertera dalam  UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir (27) menyatakan : 
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi & terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. dan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kab.deli Serdang untuk menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sesuai perda kab.deli Serdang no.4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, ucap Agus ST.


Lanjutnya, kalau Pemkab kab.deli Serdang tidak mengambil sikap tegas maka timbulan sampah liar akan terus bertambah dan menjadi permasalahan yang semakin rumit untuk terpecahkan, tutup Agus ST.
(red)