PENABEKASI.ID - JAKARTA, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi mengajukan Rekomendasi kajian terkait pembentukan tim pembantu tugas bupati/walikota ke Ombudsman RI (17/01/23) bertempat di kantor Ombudsman RI Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Syahriddin selaku sekertaris Umum HMI Cabang Bekasi bersama Puji Nugraha PTKP HMI Cabang Bekasi Mendatangi Kantor Ombudsman untuk memberikan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak profesional.

Pengajuan tersebut dilontarkan melalui kajian HMI Bekasi dalam melihat fenomena politik di beberapa daerah, pasalnya peraturan pemerintah tentang pelayanan publik yang di anggap hanya menghambur-hamburkan anggaran dan menjadi sarang bancakan.

“HMI Cabang Bekasi berupaya berkomitmen dalam sumbangsih pemikiran dan gagasan secara profesional dalam setiap kebijakan pemerintah daerah, mengingat kebijakan pelayanan publik harus berbanding lurus dengan kepatutan dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dengan begitu setiap pos-pos jabatan yang diisi oleh unsur-unsur yang profesional juga, bukan malah dihuni oleh para pemangku kepentingan kelompok semata." ujar Syahriddin selaku Sekertaris Umum HMI Cabang Bekasi.
Pada dasarnya Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat daerah pasal 102 tentang Staf Ahli, dalam pembentukan tim pelayanan publik tidak di atur secara spesifik.

Selain itu Syahriddin selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Bekasi memaparkan beberapa poin-poin penting dalam penyampaian kepada Ombudsman sebagai berikut :

1. Bahwa, Staf Ahli atau Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah mayoritas diisi oleh Pengurus/Anggota Partai.
2. Bahwa, Staf Ahli atau Tim Pelayanan Publik tidak sesuai Asas Pembentukkan Tenaga Ahli Pemerintah Daerah yang seharusnya terdiri dari unsur-unsur Profesional sesuai dengan bidangnya.
3. Bahwa berkenaan dengan Pelayanan Publik yg tidak transparan mengakibatkan kecenderungan kepentingan
4. Bahwa, HMI Bekasi mengajukkan kepada Ombudsman RI untuk meninjau dan menindaklanjuti Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah sesuai dengan Asas-asas dalam menentukkan Tenaga Ahli sebagai Penyelengara Pemerintah Daerah.
Hal ini sesuai dengan 10 Asas Menentukan Tenaga Ahli dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang termaktub dalam Pasal 58."Ungkapnya.

Perwakilan HMI Langsung diterima oleh Bapak Yeka Hendra Fatika selaku Komisioner Ombudsman RI

"Alhamdulillah kita langsung diterima oleh Komisioner Ombudsman RI, Insyaallah Rekomendasi kita akan segera diproses sesuai dengan aturan Hukumnya. Tutup Puji Nugraha selaku PTKP.
(Red)