Penabekasi.id - Bekasi, Diharuskan nya keterwakilan 30% perempuan dalam kontestasi pemilihan umum, menjadi perhatian Chyka Ayulia Adinda seorang gadis anggun keturunan darah sunda medan yang berprofesi sebagai Junior Associate Raflis Law Firm, Jum'at (13/01).
Menurut padangan calon praktisi hukum (Chyka), tentang di wajib kannya perempuan untuk ikut serta dalam pemilihan umum sangat lah baik dalam kemajuan demokrasi di Negara Republik Indonesia. Namun tentunya partai politik, mencalonkan kader terbaik perempuan tidak hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan secara administarsi, hanya untuk dapat mengikut tahapan proses pemilihan umum.
"Dari waktu ke waktu, affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik semakin disempurnakan. Hal itu dapat ditelaah ketika DPR menyusun RUU Paket Politik yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yaitu UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," ujar Junior Associate Raflis Law Firm.
Lebih lanjut Ia (Chyka), Keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.
"Salah satu indikatornya adalah tren peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif- terutama sejak pemilihan umum (Pemilu) 1999 hingga Pemilu terakhir pada 2009," paparnya gadis yang biasa disapa dengan candaan mba senior.
Pada Pemilu 1999 (9%), Pemilu 2004 (11,8%), dan Pemilu 2009 (18%). Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tersebut tidak terjadi secara serta merta, namun karena perjuangan yang terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang untuk mencapai persamaan dan keadilan.
"Indonesia sudah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik," jelasnya.
(Red)
0 Komentar