Penabekasi.id - Bekasi, beberapa puluhan mahasiswa atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejari Kota Bekasi dan pemerintah kota Bekasi.

berdasarkan hasil temuan dan kajian BEM STIE Mulia Pratama bahwa banyak pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pejabat sehingga banyak merugikan masyarakat Kota Bekasi, ada nya praktik KKN pada wilayah sektor pembangunan di Kota Bekasi, hal tersebut melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi, UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, nepotisme.

setelah beberapa orator menyampaikan perwakilan dari Kejari kota Bekasi (kasi barang bukti) menghampiri puluhan massa aksi, Namun massa aksi menolak dan meminta untuk kepala Kejari kota Bekasi yang menemuinya, karena Kejari kota Bekasi seharusnya menjadi lembaga yang independen serta mampu untuk memberantas koruptor di Kota Bekasi, dan sejauh ini banyak laporan yang masuk di Kejari kota Bekasi namun tidak ada tindakan dari pihak Kejari Kota Bekasi maka dari itu kami meminta kepala Kejari untuk mampu memeriksa oknum pejabat yang melakukan tindakan korupsi, Ucap M Dwi Alvian selaku korlap".

Selanjutnya massa aksi melakukan unjuk rasa ke titik kedua di gedung pemerintahan kota Bekasi, selanjutnya puluhan mahasiswa BEM STIE Mulia Pratama menampilkan teaterikal tentang pemberantasan Kota Bekasi untuk mengingatkan kepada pemerintah Kota Bekasi bahwa tindakan kejahatan seperti korupsi itu harus di berantas karena sudah mengakar & membudaya. ucap orator, Asep Riandi.
Aksi membakar ban dan memblokade jalan pun di lakukan oleh massa aksi melihat PLT Kota Bekasi selaku yang memiliki tanggung penuh Kota Bekasi yang tidak menemui puluhan massa aksi sehingga membuat kemacetan di jl.ahmad Yani.

adapun Tuntutan kami Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama yaitu : 
1.Mendesak Kejari Kota Bekasi untuk periksa dan tangkap Sekdis perkimtan dan Kabid, atas indikasi kuat keterlibatan korupsi pembangunan:

 - Korupsi penataan alun-alun wisma asri senilai 600jt yang tidak sesuai dengan spekulasi
- Korupsi Pembangunan SDN ciketing udik II
- Korupsi pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan SMPN kec.Bekasi Utara
- Korupsi pembangunan gedung pengadilan negeri kota bekasi 
-Korupsi pembangunan alun-alun jalan veteran
- Korupsi belanja modal jalan,irigasi dan jaringan
- Korupsi pembangunan gedung teknis
2.Jika dalam kurun 3x24 jam tidak adanya tindakan dari pihak pihak berwajib di lingkungan Kota Bekasi terkait kasus ini, maka kami akan melaporkan ke komisi kejaksaan RI
3.Mendesak PLT Kota Bekasi untuk menindak tegas pelaku korupsi di lingkungan pemerintah kota Bekasi.

Kami selaku Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama menolak keras berdialog dengan koruptor & tidak akan berkompromi dengan para tikus kantor di Pemerintahan Kota Bekasi,dan kami akan terus menggaungkan kebenaran serta memberantas koruptor di Kota Bekasi. Ucap Ketua umum BEM, Nanda Ginanjar.
(NIK)