PENABEKASI.ID - JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui menteri Johny G Plate meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private. (19/7/22)

Pendaftaran itu berlaku mulai 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022.

Bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam akan di blokir Kemenkominfo, hal itu di lakukan karena perusahaan internet lokal pun di wajibkan melakukan pendaftaran ke negara.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Baginya, sederet raksasa teknologi yang diancam diblokir akibat tak kunjung daftar jadi PSE tersebut harus tunduk pada kedaulatan digital Indonesia. Alfons juga menyayangkan kenapa beberapa media sosial yang disebutkan tak kunjung daftar PSE padahal aturannya sudah ada sejak 2000 silam.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," ucap Alfons

Tetapi dibalik itu menuai pro-kontra di kalangan masyarakat yang mayoritas rata-rata pengguna aktif internet di Indonesia.

Kita ketahui bahwasanya saat ini masyarakat Indonesia sudah hidup sangat berdampingan dengan dunia digital khususnya internet.

Aktivitas-aktivitas yang di lakukan oleh masyarakat saat ini besarnya di lakukan melalui platform-platform  online terutama semenjak negara ini di landa wabah covid-19 dengan kurun waktu yang cukup lama.

Jika memang kementerian kominfo akan memblokir ruang-ruang digital yang tidak mendaftar sampai 21 Juli 2022, bukannya itu menjadi bentuk kehancuran dunia internet di Indonesia?

Yang dimana manusia harus di siapkan untuk hidup berdampingan dengan pesatnya kemajuan dunia digital internet.

Pemanfaatan berbagai platform untuk melakukan aktivitas personal maupun profesional mulai cukup melekat di masyarakat, bahkan beberapa di antaranya sulit dipisahkan.

Contoh penggunaan aplikasi pesan singkat WhatsApp, menurut laporan Business of Apps, total pengguna WhatsApp secara global mencapai 2,2 miliar orang hingga kuartal I 2022. Angka ini meningkat 2,8% dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebanyak 2,14 miliar orang.

Sementara jika dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun sebelumnya, pengguna WhatsApp mengalami peningkatan hingga 20,82%.
Pada 2021, pengguna WhatsApp terbesar berasal dari India sebanyak 390 juta orang. Disusul pengguna dari Brasil dan Indonesia yang masing-masing sebanyak 148 juta orang dan 112 juta orang.

Menurut survei Reuters Institute, WhatsApp menjadi media sosial yang paling banyak digunakan sebagai sumber berita di Indonesia . Sebanyak 54% responden mengaku mendapat berita dari aplikasi berkirim pesan tersebut.

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Private

Di sisi lain, dilansir dari laman cnnindonesia.com, Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai pendaftaran PSE Lingkup Private yang dilakukan platform teknologi ke Kominfo berpotensi melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh di akun Twitternya @secgron pada Sabtu (17/6/22).

(zan)