Penabekasi.id - Jakarta, Menindak lanjuti adanya temuan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 20/01/2022 lalu terkait temuan ratusan ribu bibit Mangrove yang tidak tertanam di desa Pulau Kampai kec.Pangkalan Susu Kab.Langkat Prov.Sumatera Utara, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) membuat surat laporan yang ditujukan kepada kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove (BRGM) di jakarta pada, 
Selasa, (26/07/2022).

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung (AST) menyatakan bahwa selain laporan ke Kepala BRGM, Amphibi juga membuat laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian LHK, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular dan Pejabat Pembuat Komitmen Bpdashl W/U. Ke empat surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, ucap AST.

Dalam isi surat tersebut, AST menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa pulau kampai sudah menyimpang dari Surat Perintah Kerja Swakelola (SPKS) yang telah ditandatangani.

Disamping itu dirinya juga menduga adanya pelaporan fiktif dari Koordinator Kelompok Rangga Bayu (RB) dan Pendamping yang  tidak sesuai fakta dilapangan (fiktif).

Kalau melihat sisa bibit yang tidak ditanam diperkirakan sekitar 500.000 an.
Berarti pekerjaan Padat Karya PEN Mangrove tersebut tidak tuntas (diperkirakan hanya 50%).

Dengan demikian ongkos Harian Orang Kerja (HOK) secara otomatis tidak terealisasi.Bisa jadi hal ini diselewengkan sehingga merugikan negara, ucap Agus ST.
Oleh karena itu kami selaku sosial kontrol dari lembaga Amphibi meminta kepada :
1. Kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove
2. Kepala BPDASHL Wampu-Sei Ular
3. Pejabat Pembuat Komitmen BPDASHL Wampu Sei Ular
4. Inspektorat Jenderal Kementerian LHK
Untuk :
a. melakukan pengecekan lokasi Penanaman dan  melakukan Penghitungan ulang dengan menggunakan tenaga ahli dari luar dan independent.
(bukan Pegawai yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Koordinator)
b. Pejabat Pembuat Komitmen BPDASHL WU yang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) untuk kiranya memberlakukan pasal pasal yang tertera dalam SPKS yaitu : 
- Pasal 3 Tentang Hak Dan Kewajiban 
(Butir  5). 
Mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata dilapangan.
(Butir 9). 
Mengembalikan sisa dana yang diterima ke kas Negara yang tidak dapat di realisasikan secara fisik dan administrasi.
- Pasal 6 Tentang Sanksi 
Apabila Pihak ke dua tidak bisa menyelesaikan pekerjaan secara sengaja/ tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama maka Pihak Kedua mengembalikan biaya biaya yang sudah dikeluarkan ke kas Negara.
c. Membayar bibit yang tersisa dan bibit yang belum dibayar oleh kelompok tani di Pulau Kampai kepada pihak yang telah membiayai masing masing kelompok tani tersebut. 

Surat pengaduan yang telah disampaikan lembaga Amphibi tersebut sebagai bentuk kecaman keras terhadap KTH yang tidak melakukan penyelesaian penanaman yang telah dibayar oleh negara.

Lanjut Agus ST, pelaporan tersebut sebagai bagian lembaga Amphibi peduli mangrove dan memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli, tutup, Agus ST.
(NIK)