Penabekasi.id - Bekasi Timur, Sekretaria Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan berharap semua pihak harus memahami regulasi terkait Rotasi dan Mutasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Adanya pemberitaan terkait Mutasi Jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi oleh Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

"Adanya dua kali penolakan ajuan yang dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan kini ajuan yang ketiga barulah mendapatkan izin perihal Rotasi dan Mutasi tersebut" ungkap pria yang sering disapa Nung.

"Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022, artinya sudah diberikan ijin oleh Kemendagri," Tegas Politikus PDI tersebut.

Nung menyebutkan bahwasanya, dalam UU No 30 Tahun 2014 Mutasi diperbolehkan selagi mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.

Menurutnya langkah tersebut harus dilakukan, guna menjalankan pemerintahan yang lebih baik.

Semua yang mengacu terhadap aturan tersebut diungkapkan oleh Nung yaitu, Undang-undang nomor 5 tentang ASN Tahun 2014, Management PNS No 11 Tahun 2017 dan revisi aturan Nomor 17 Tahun 2020 yang disempurnakan oleh Keputusan KEMENPAN-RB.
(Red)