PENABEKASI.ID - Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Dengan adanya pendirian bangunan di tepi sungai, maka dapat memicu berbagai bencana alam, misalnya banjir dan juga kerusakan lingkungan . Selain itu, Sanitasi di Bantaran sungai akan terganggu karena sungai sendiri bukanlah ladang Sanitasi yang tepat.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi suatu bangunan atau batas lahan seperti jalan, jaringan, tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai dan bangunan tetangga
Sebagai masyarakat yang patuh terhadap aturan haruslah memiliki bangunan yang mematuhi yang namanya Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Sungai, sebab hal ini guna untuk sebuah keamanan bagi masyarakat juga Namun terkait hal itu, terlihat adanya bangunan Rumah Sakit milik swasta yang terletak di Jalan Perjuangan No. 45 RT 003 / RW 003, Harapan Baru Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi diduga telah melanggar aturan bangunan Roiland atau garis sempadan bangunan dan Garis Sempadan Sungai.
Hal itu menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknik Bangunan Gedung, ada beberapa persyaratan untuk memenuhi GSB samping dan belakang serta hal itu pula menurut.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 38 Tahun 2011 tentang sungai Pada Pasal 22 ayat 1 perlindungan sempadan sungai di lakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai
Ayat 2 sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul di lakukan dengan larangan
A. menanam tanaman selain rumput
B: mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul
Dan juga menurut peraturan walikota nomor 51 tahun 2010 Bab 4 pasal 7 menjelaskan bahwasannya bangunan tembok kalua kedalaman sungai tidak melebihi 3 meter maka boleh di lakukan pembangunan dengan jarak sekurang kurang nya 10 meter dan apabila melebihi dari kedalaman 3 meter maka jarak bangunan dari garis sungai yaitu 15 meter.
Dan ini juga di atur dalam PERDA Kota Bekasi NO 06 Tahun 2020 Tentang sistem drainase juga di atur mengenai hal tersebut.
Maka dari itu sebagai masyarakat yg patuh akan aturan haruslah kita sama sama menjaga sungai dan harus memiliki bangunan yang taat aturan seperti yg sudah di atur dalam PP no 38 tahun 2011 serta PERWALKOT No 51 Tahun 2010 bahkan juga sudah di atur dalam Perda No 06 tahun 2020.
Maka dari itu kami melihat bahwasanya Rumah Sakit ANNA MEDIKA ini telah menyalahi aturan pembangunan yang suda di tetapkan. Maka dari itu kami dari BARISAN AKTIVIS KOTA BEKASI menggugat bahwasannya
1. Ada indikasi yg tidak sesuai dari aturan di atas berdiri nya bangunan RS ANNA MEDIKA INI.
2. kami menuntut kepada dinas Tata Ruang untuk meninjau kembali izin mendirikan bangunan ( LMB) serta mencabut Perizinan bangunan dari Rumah Sakit ANNA Medika karna itu telah menyalahi aturan
3. Bongkar Bangunan liar yang di duga memanfaatkan tanah negara dan teridentifikasi kuat tidak memiliki izin
4. Owner RS. Anna harus bertanggung jawab karena udah melanggar UU serta PERDA yang tertera dan sengaja memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin
5. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera usut tuntas, dan periksa oknum dinas tata ruang Bekasi atas dugaan Suap. Dengan mengeluarkan izin sertifikat layak fungsi kepada RS. ANNA. Padahal di duga masih banyak bangunan liar yang menyalahi aturan. Dan memanfaatkan tanah milik Negara.
Sumber : Panji
Editor : NIK
0 Komentar