Penabekasi.id - Kota Bekasi, Penghapusan kerjasama Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) berbasis NIK (LKM-NIK) dengan sejumlah rumah sakit swasta bahkan RSUD Kota Bekasi oleh Plt Wali Kota Bekasi mendapat kritikan dari Frits Saikat Ketua BPBN DPW II Bekasi. Jum'at, 25 Maret 2022.

Melihat kondisi yang ada Frits Saikat Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) DPW II Kota dan Kabupaten Bekasi yang juga seorang aktivis kemanusiaan mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. 

"Saya sebagai aktivis kemanusiaan tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Walikota terkait penghapusan LKM-NIK untuk masyarakat Kota Bekasi yang kurang mampu, " ujarnya. 


Namun, setelah keluarnya surat pemberhentian kerjasama oleh Plt Wali Kota belakangan Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan keterangan yang berisi penegasan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan

Dalam keterangannya Dinkes Kota Bekasi menyebutkan LKM hanya difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.

Rumah Sakit di Kota Bekasi :

1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;

2. RSUD Kelas D Pondok Gede

3. RSUD Kelas D Bantar Gebang

4. RSUD Kelas D Jati Sampurna

5. RSUD Kelas D Bekasi Utara

Adapun sasaran LKM NIK

Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan. Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :

1. RSCM Jakarta

2. RSJP Harapan Kita Jakarta

3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta

4. RS  dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor

Adapaun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah,

1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan".

2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 


Frits menambahkan kebijakan pemerintah kota Bekasi terkesan plin plan "Timbul kekhawatiran dan menyayangkan jika kebijakan penghapusan LKM-NIK dirubah oleh Kadinkes, menurut saya ini janggal, " pungkasnya.

Frits juga mengingatkan, jangan sampai saat mendekati 2024 baru ada solusi seolah-olah menjadi kebijakan yang membela kepentingan rakyat. 

"Realita saja lah, jangan korbankan kepentingan masyarakat untuk dipolitisir," tambahnya. (Red)