Dalam keterangannya Dinkes Kota Bekasi menyebutkan LKM hanya difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.
Rumah Sakit di Kota Bekasi :
1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
2. RSUD Kelas D Pondok Gede
3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
5. RSUD Kelas D Bekasi Utara
Adapun sasaran LKM NIK
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan. Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :
1. RSCM Jakarta
2. RSJP Harapan Kita Jakarta
3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
4. RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Adapaun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah,
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan".
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Frits menambahkan kebijakan pemerintah kota Bekasi terkesan plin plan "Timbul kekhawatiran dan menyayangkan jika kebijakan penghapusan LKM-NIK dirubah oleh Kadinkes, menurut saya ini janggal, " pungkasnya.
Frits juga mengingatkan, jangan sampai saat mendekati 2024 baru ada solusi seolah-olah menjadi kebijakan yang membela kepentingan rakyat.
"Realita saja lah, jangan korbankan kepentingan masyarakat untuk dipolitisir," tambahnya. (Red)
0 Komentar