PENABEKASI.ID - kota Bekasi, Terkait dengan pemberitaan mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dengan ini kami sampaikan:
1. Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan tetap;
2. Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi;
3. Pemerintah Kota Bekasi tetap menjalankan pelayanan publik secara normal;
4. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi tetap melaksanakan kewajiban dalam pelayanan masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi. (ADV)
0 Komentar