PENABEKASI.ID - kota Bekasi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid memberikan klarifikasi kepada penabekasi pada, Kamis (23/12/2021)

Sehubungan dengan pemberitaan saudara pada portal media online https://www.penabekasi.id/2021/12/terjadi-tindak-kasus-pelecehan-seksual.html dengan judul “Terjadi Tindak Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Perawat RSUD Kota Bekasi terhadap Orang Tua Pasien”, bahwa untuk memenuhi hak jawab kami sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 

1. Bahwa Ny F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di Ruang Anggrek RSUD dr. Chasbullah Abdumadjid Kota Bekasi sejak 18 Desember 2021: 

2. Bahwa Sdr. NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak tahun 2018: 

3. Bahwa RSUD dr. Chasullah Abduimadjid telah melakukan proses etik kepegawaian kepada perawat yang bersangkutan: 


4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saudara NJ telah mengundurkan dri sebagai pegawai RSUD dr. Chasbullah Abduimadjid Kota Bekasi terhitung tanggal 23 Desember 2021: 

5. bahwa segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh saudara NJ kepada Ny F serta proses yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr. Chasbullah Abdlmadjid.

Wakil direktur umum dan keuangan selaku PPID Pembantu Indriati, S.sos., M.A

(NIK)