PENABEKASI.ID - KOTABEKASI, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/2468/DinasLH tentang Gerakan Earth Hour 2021.
Earth Hour adalah gerakan mematikan lampu dan alat elektronik yang menyambung kealiran listrik selama 1 jam, gerakan yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini adalah sebagai bentuk kepedulian kepada bumi dan perlindungan kepada alam.
Untuk Tahun 2021 ini akan diadakan serentak di seluruh dunia pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 Pukul 20.30 s.d 21.30 (waktu setempat) termasuk di Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta Camat dan Lurah se-Kota Bekasi, berisikan tentang:
1. Seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi untuk dapat mensosialisasikan dan mengajak seluruh staffnya untuk melakukan gerakan mematikan lampu dan alat elektronik yang menyambung ke aliran listrik selama 1 jam, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 20.30 s.d 21.30;
2. Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Bekasi agar melakukan sosialisasi surat edaran ini, dan mengajak seluruh masyarakat melalui RW, RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk melakukan gerakan mematikan lampu dan alat elektronik yang menyambung ke aliran listrik selama 1 jam, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 20.30 s.d 21.30;
3. Membuat dokumentasi (foto/video) kegiatan tersebut dan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui e-mail dlh.kotabekasi@gmail.com
Pemerintah mengajak dan berharap kepada seluruh Individu, komunitas dan praktisi bisnis agar dapat melakukan bersama sama gerakan Earth Hour yang dilaksanakan secara global di seluruh dunia guna menunjukan kepedulian dan kontribusinya terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim secara simbolis melalui aksi tersebut.(adv)
0 Komentar