PENABEKASI.ID - KOTA BEKASI, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mulai membersihkan dan mengangkut sampah yang berada di pinggir tol Jor Km 47+500, di Kampung Caman RT 5 RW 06 Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi, Selasa, 26 Januari 2021.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah mengatakan penanganan saat ini dilakukan petugas UPTD LH dengan mengangkat sampah baru yang masih ada dilokasi pinggir tol dan lokasi sampah yang masih bisa dijangkau oleh petugas.
Karena lokasinya yang cukup sulit dimasuki armada truk sampah dan alat berat, ia katakan pengangkutan mungkin dilakukan secara bertahap.
Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan pemerintahan pusat untuk penanganan lokasi sampah liar ini mengingat lahan tersebut masih dalam pengawasan Kementerian Keuangan.
Lokasi lahan pembuangan sampah liar tersebut merupakan tanah milik ex PT. Albaraya yang dalam pengawasan Kementrian keuangan seluas 22 hektar. Namun yang menjadi titik buang sampah lebih kurang hanya sekitar 7 hektar.
Keberadaan titik sampah liar ini juga ditemukan gubuk liar pemulung. Walaupun sudah beberapa kali ditertibkan oleh aparat terkait, titik pembuangan sampah liar kembali muncul. (ADV)
0 Komentar