PENABEKASI.ID - BANDUNG, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menggulirkan bansos provinsi tahap ketiga. Bansos didistribusikan kepada 1.907.274 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) secara serentak di 27 kab/kota termasuk di Kota Bekasi, mulai 27 Oktober – 13 November 2020.
Bansos tahap tiga ini merupakan kelanjutan dari bansos tahap pertama dan kedua, dan nanti akan dilanjutkan lagi dengan tahap keempat.
Ditengah keterbatasan anggaran, Pemda Provinsi Jabar tetap berupaya mengalokasikan dana bansos agar tetap dapat meringankan beban masyarakat. Pemda menyadari pandemi telah membuat banyak warga Jabar jatuh ke jurang kemiskinan.
Pemda Prov Jabar berkomitmen tetap menghadirkan bansos provinsi agar dinikmati masyarakat. Namun demi menyeimbangkan keuangan, nomimal bansos tahap ketiga dikurangi menjadi Rp350.000, dari asalnya tahap pertama dan kedua Rp500.000.
Pengurangan nominal ini telah diatur dalam Pergub 55 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Ekonomi Akibat COVID-19 di Jaw Barat, yang diterbitkan 6 Juli 2020 dan telah mendapat persetujuan DPRD Jabar.
Pengurangan nomimal bansos mempertimbangkan ekonomi diproyeksikan membaik setelah ada pelonggaran aktivitas yang menggerakkan roda ekonomi.
Selain itu, pada perkembangan selanjutnya jumlah KRTS ternyata bertambah dari asalnya 1,3 juta menjadi 1,9 juta penerima. Di satu sisi PAD Jabar masih dalam evaluasi.
Dalam pendataan by name by addres, Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jabar menggunakan aplikasi Pikobar dan diasistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tujuannya agar tidak ada dobel penerima, sehingga proses pembersihan data dilakukan sampai 23 kali.
Banyak upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari krisis akibat COVID-19. Selain jaring pengaman sosial berbentuk bansos dan hibah, Pemda Provinsi Jabar juga melakukan langkah lain. Di antaranya stimulus bagi pelaku UMKM yang menjadi backbone perekonomian, serta berbagai pelatihan gratis seperti marketing digital, promosi online, serta perkenalan pada bisnis – bisnis baru yang prospektif saat pandemi.
Perubahan perilaku konsumen telah diidentifikasi, cara bisnis baru secara bertahap diperkenalkan, kini Pemda Prov Jabar sedang menyiapkan masyarakat tangguh pascapandemi.
Bantuan Sosial Tahap III ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.495-Dinsos/2020 dan Pergub Jabar Nomor 55 Tahun 2020.
Adapun komoditi sembako pada tahap III berupa beras kualitas premium 5 kg, minyak goreng kemasan botol isi 1 liter, kornet 2 kaleng, sarden 3 kaleng, gula pasir 1 kg, garam 500 gram, susu kemasan kotak 5 buah, vitamin C 1 paket, dan masker 4 buah. (ADV)
0 Komentar