PENABEKASI.ID - BEKASI SELATAN, Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Camat dan Lurah dan para Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid -19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid -19 dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid -19, dengan rincian sebagai berikut : jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan = 8.571 Jiwa/Kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas. 

Bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid -19) dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang di tetapkan. 

Memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 227); dan peraturan lainnya. 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan
penanggulangan Corcna Virus Dlsease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan tujuan sebagai berikut :

1. Melindungi Tenaga Kerja esensial demi iaberlangsungnya fungsi sosial dasar;
2. Mencegah Kematian Prematur;
3. Mencegah Kerugian Sosial Ekonomi;
4. Mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal.

Dalam upayanya Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan menetapkan lndikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi, melalui Surat Edaran ini sebagai berikut :

I. KRITERIA DAN SKALA PRIORITAS PENERIMA VAKSIN

Kriteria dan Skala Prioritas penerima Vaksin Covid -19 di Kota Bekasi adalah kelompok rentan yang berusia 18 - 59 tahun, dengan rincian sebagai berikut :

a. Petugas Pelayanan Publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, diantaranya :
. TNI / Polri
. Petugas Stasiun Kereta Api;
. Petugas Pemadam Kebakaran; dan/atau
. Petugas yang bertugas dilapangan.

b. Kelompok Risiko Tinggi :
. Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan;
. Penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti Kawasan padat penduduk

c. Contact Traking : Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi
covid-19.

d. Administrator: Yang terlibat dalam Pelayanan Publik.

2. JADWAL PEMBERIAN VAKSIN COVID -19

Pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid -19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid -19 dan sarana pendukung lainnya.

3. STANDAR PELAYANAN VAKSIN

a. Pelayanan Vaksin Covid -19 diberikan oleh Dokter, Perawat dan Bidan;
b. Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid -19, berdasarkan kajian ITAGI: 

•Kelompok usia produktif berusia 18 - 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain - lain, termasuk pos - pos pelayanan imunisasi di tempat - tempat strategis;

•Kelompok penduduk dengan Kormorbid berusia 18 - 59 tahun yang masih aktif/produktif dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

c. Ruang/ tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;

d. Menyediakan fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;

e. Pengaturan meja pelayanan antar petugas agar diberi jarak aman 1 - 2 meter;

f. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;

g. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;

h. Tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 - 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.(ADV)