PENABEKASI.ID - KOTA BEKASI, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda. Kessos Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M. Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat Edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi pada 8 Juli 2020, ditujukan kepada Seluruh Unsur Forkopimda Kota Bekasi, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Se-Kota Bekasi.
Adapun Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal) dan berjalan maksimal serta terjaga dari penularan Covid-19. Karena ruang lingkup pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.
Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kecamatan serta Kelurahan setempat bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan
instansi terkait.
Dasar Surat Edaran
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 20I9 (Covid- 19);
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.4I0/l9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban;
3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 20I9 (Covid-19).
Ketentuan
1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh
Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah;
2. penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jamaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
7) Menghimbau untuk tidak melibatkan shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya
dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.(ADV)