YouTuber  Ferdian pelaka bebas dari Tahanan 



PENABEKASI.ID - BANDUNG, Diduga Para korban prank video sembako berisi sampah yang dibuat YouTuber Ferdian Paleka mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat. Kamis (4/6/2020).


Maka dari itu, Ferdian dan kedua kawannya bebas dari Tahanan.


Dilansir dari beberapa informasi, KASAT Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.


Pencabutan laporan dilakukan saat pekan lalu oleh korban.


Hal ini yang menjadi dasar Polisi membebaskan Ferdian pelaka.


"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," ujarnya.


Galih tidak menjelaskan apa penyebab korban mencabut laporannya, meski begitu dapat di pastikan Ferdian dan kedua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian pelaka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.(red)