Penabekasi.id - Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemic Covid 19 di Kota Bekasi.
Hadir Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.
Rapat tersebut akan di proses melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi masih meninbang untuk mengizinkan mengadakan shalat Idul Fitri di Masjid yamg berada di Zona Hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing masing.
Adanya keluaran nanti dalam beberapa hari mengenai ketetapan sholat idul fitri akan disepakati bersama dan akan mengeluarkan melalui fatwa MUI Kota Bekasi.
Kota Bekasi ada 30 Kelurahan yang dinyatakan sudah zona hijau dalam perkembangan Positifnya Covid 19 ini yaitu :
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya,
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji,
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning,
6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria,
7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga
8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin,
9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.
10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.
11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna
12. Kecamatan rawa lumbu
Kelurahan bojong menteng
Wali Kota juga menerangkan bahwa jika masjid pada zona hijau di Kelurahan, semisalkan di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 Masjid dipersilahakan membuka shalat Idul Fitri di wilayahnya tapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayaj lain. Juga pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang eprlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan di bentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat idul fitri" ujar Wali Kota.
Selain itu dijelaskan juga dari kesepakatan tidak adanya halal bi halal bagi yang sudah menunaika shalat idul fitri di Masjid, langsung pulang kerumah dengan silaturahim menggunakan telepon.
"Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tau virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan" tegas Wali Kota.(Red)
-ADV-