Penabekasi.id - Bekasi Timur, Semenjak ditetapkannya beberapa Wilayah yang masuk Sebagai Zona Hijau oleh Walikota Bekasi, beberapa Masjid Besok akan melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Akan tetapi ada beberapa Masjid yang memang Mengkhawatirkan Jama'ahnya bila benar - benar melaksanakan Kegiatan Sholat tersebut.
Seperti Halnya di Masjid Al-Huda yang terletak di Jalan P. Bintan Kelurahan Arenjaya Bekasi Timur. Pihak DKM masjid tersebut tidak melaksanakan kegiatan Sholat Ied meski sudah ditetapkan sebagai Zona Hijau.
Awal dikonfirmasi oleh penabekasi.id, Masjid ini tetap ingin mengadakan Sholat ied, karena sebelumnya wilayah ini masih ditetapkan sebagai Zona Merah.
Lalu ketika esoknya zona tersebut ditetapkan sebagai Zona Hijau dan boleh melaksanakan Sholat Ied, Pihak dari DKM akhirnya tidak mau melaksanakan Sholat Ied 1441H.
"Kami berpandangan bahwa menghindarkan mudarat (keburukan yg mungkin terjadi dgn tersebarnya virus covid-19) akibat terjadinya kerumunan, lebih didahulukan daripada mendapatkan maslahat shalat idul fitri yang hukumnya masih diperselisihkan antara wajib, sunnah muakkad, dan sunnah" Ujar Ahmad Zainul Mufakhir Selaku Ketua 2.
"Protokoler pelaksanaa shalat ied yang ketat, terutama berkaitan dengan jamaah shalat yang harus dipisahkan antara warga XVI dan selainnya. Sementara masjid alhuda terletak di perbatasan wilayah RW II dan RW III kel. Aren Jaya. Bila itu benar-benar dipraktikkan dikhawatirkan akan timbul gesekan sesama kaum Muslimin. Padahal masjid alhuda adalah milik umat" Tegas Pria yang akrab disapa Abi ini.
"Masjid tidak memiliki thermometer infrared sehingga tidak mampu mendeteksi suhu badan jamaah": lembutnya
"Mengikuti saran pemerintah dalam hal ini kemenag sebagai lembaga negara yang menghimbau untuk mengadakan shalat ied di rumah masing-masingagar tidak ada kerumunan yang berpotensi terjadi penularan virus." Katanya.
"Kami berpandangan bahwa shalat iedul fitri itu hukumnya sunnah sementara menjaga keselamatan jiwa kaum Muslimin hukumnya wajib" tutupnya. (Sam)