Penabekasi.id - KOTABEKASI, Sejalan dengan diperpanjangnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan pelayanan publik saat perpanjangan PSBB di Kota Bekasi, nomor 450/1691/DPMPTSP.Set, dimana tercantum pada surat edaran tersebut:

1. Perpanjangan penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP), terhitung dari 29 April hingga 12 Mei 2020.


2. Pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan tanpa tatap muka/ dialihkan menjadi pelayanan berbasis online OSS (oss.go.id) dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id).

" Sementara semua pelayanan tatap muka ditiadakan dan pelayanan bisa dengan online saat situasi wabah Covid19," Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah

Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah Kota Bekasi sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona atau Covid-19.

" Menjadi upaya kita bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona," jelas Sajekti.

Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 08111678199 dan 021- 22102950 pada hari jam kerja.(Red)
-ADV-