Penabekasi.id - Kota Bekasi, Muncul Update data zona hijau terbaru di Media sosial Facebook Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Selasa (19/5/2020).
Adanya himbauan untuk Ketua DKM Mesjid yang berada di ZONA HIJAU Kota Bekasi di antaranya iyalah:
1. Boleh melaksanakan kegiatan
sholat ied hanya untuk warga
dilingkungan RT/RW tersebut dan
panitia yang dibentu oleh
DKM melaporkan ke
MUI, DMI, Muspika;
2. Dengan protokol kesehatan
yang ketat dan dengan menjaga
jarak, menggunakan masker
dan panitia menseleksi warga
dilingkungan tersebut satu-persatu;
3. Jangan sampai ada warga
non wilayah tersebut ikut karena
akan berakibat Fatal dan
terjadi penyebaran Covid 19;
"Penularan Cobid 19 sangat
cepat sekali dan kwatir kerja
kami yang sudah memakan
waktu 2 bulan lebih memutus
mata rantai Cobid 19 menjadi
sia-sia" Ujar Rahmat di akun Facebooknya.
Catatan Kelurahan yang dinyatakan Hijau diantaranya:
1.Kec Bekasi Utara.
-Teluk Pucung
-Harapan Jaya
-Marga Mulya
2.Kec Bekasi Barat.
-Kota Baru
-Bintara
-Kranji
3.Kec Bekasi Timur.
-Margahayu
-Bekasi Jaya
-Aren Jaya
4.Kec Bekasi Selatan.
-Pekayon Jaya
-Kayuringin Jaya
-Jakasetia
-Jaka Mulya
5.Kec Mustika Jaya.
-Cimuning
6.Kec Medan Satria.
-Medan Satria
-Kali Baru
-Harapan Mulya
7.Kec Jati Sampurna.
-Jati Karya
-Jati Raden
-Jati Rangga
-Jati Karya
-Jati Sampurna
8.Kec Rawa Lumbu.
-Bojong Menteng
-Pengasinan
-Sepanjang Jaya
9.Kec Pondok Gede.
-Jati Waringin
-Jati Cempaka
-Jati Bening
-Jati Bening Baru
10.Kec Bantar Gebang.
-Ciketing Udik
-Cikiwul
-Sumur Batu
11.Kec Jati Asih
-Jati Mekar
-Jati Rasa
12.Kec Pondok Melati
-Jati Warna
-Jati Rahayu
-Jati Murni
-Jati Melati
"Diatas adalah Nama-nama Kelurahan (38 Kelurahan) yg dapat melaksanakan kegiatan sholat Idul Fitri 1441 H" Tutupnya. (Red)
-ADV-