Penabekasi.id, Kota Bekasi, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Kota Bekasi akan dimulai besok (15/04/2020). Hal ini berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor : 300/Kep.197- BPBD/IV/2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam acara video conference dengan unsur muspika 12 Kecamatan mengatakan pelaksanaan PSBB adalah dalam rangka mengurangi kegiatan yang dapat menimbulkan banyak orang, yang dapat menimbulkan interaksi antara satu dan lainnya ,agar penyebaran covid - 19 kita putus mata rantainya.
"Tugas kita mulai hari ini adalah mensosialisasikan kepada semua unsur yang ada di kecamatan dan kelurahan dengan berbagai jajaran yang ada agar apa yang kita lakukan ini dapat maksimal, berkordinasi dengan baik, tidak menimbulkan keresahan bahkan negara hadir karena mengambil langkah yang cepat, tepat dan bermartabat " Ucap Rahmat Effendi.
Wali kota juga menambahkan pemerintah daerah telah mengambil langkah meminta kepada tim yang akan menyediakan 12 titik dapur umum.
"Saya mendapat laporan kemarin sore sudah ada di 12 Kecamatan, kita punya secara lengkap 10 Kecamatan dan atas restu pak Dandim kita diberikan juga 2 titik di Rawalumbu dan Bantargebang" tambahnya.
Rahmat Effendi meminta para camat agar memaksimalkan dan mengkordinasikan dengan ketua tim yang ditugaskan yaitu kepala BPBD.
"Sediakan nasi bungkus agar pada saat penetapan PSBB ini, ada orang yang membutuhkan untuk mengisi perutnya, ada orang yang betul - betul membutuhkan dapur umum itu bergerak melayani masyarakatnya" Tegas Wali Kota.(Red)
-ADV-