Kota Bekasi yang telah resmi mendapatkan ijin untuk menjalankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat telah menetapkan dari tanggal 11 April 2020.


Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa pada proses PSBB yang berjalan selama 1 dan 2 hari adalah merupakan imbauan bagi para pengendara dan warga yang masih berada di jalan, pada hari ketiga dan keempat adalah peringatan bagi warga yang berada dijalan. Dan ditegaskan pada hari selanjutnya adalah penegasan bagi pemantau PSBB di wilayah, dan Wali Kota Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi agar membuat surat tilang seuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.



Kini, usai 6 hari berjalan PSBB di Kota Bekasi, Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB di Kota Bekasi, Cecep Suherlan melaporkan mengenai antusias para pengendara baik roda 2 maupun roda 4. Berikut data dari Tim PSBB, Pada pelaksanaan tanggal 19 April 2020 pada pukul 06.00 s.d 18.00 WIB, 32 titik perbatasan, diantaranya :


A. 14 titik dengan DKI Jakarta, 3 titik masih belum adanya petugas dari DKI Jakarta di Harapan Indah, Jatiwaringin, dan Bintara.


B. 7 perbatasan dengan Kabupaten Bekasi, 3 titik belum adanya petugas dari Kabupaten Bekasi di Titik Sasak Jarang, Grandhika, dan Setu-Cimuning.


C. 9 exit Tol Bekasi


D. 1 Perbatasan dengan Kabupaten Bogor


E. 1 perbatasan dengan Kota Depok


Berikut disampaikan juga mengenai jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi dengan sepeda motor mencapai *53.841* Sepeda Motor dan Pengendara Mobil mencapai *29.257* Mobil.


Penerapan pemberlakuan PSBB yang berada di Kota Bekasi di 32 titik dengan pelanggaran yang ada seperti tidak memakai masker untuk pengendara roda dua maupun roda empat, 1 pengendara untuk roda dua kecuali satu KTP, dan jarak duduk untuk roda empat telah dilaporkan sebanyak *9370* pelanggaran sampai pada hari ke 6 ini masuk sebagai bahan laporan.(Red)
-ADV-