Penabekasi.id - Kota Bekasi, Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor : 560/2209/DISNAKER Tahun 2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja ASN dan NON ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 maka PDAM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI mengeluarkan kebijakan Direksi dengan Surat Edaran Nomor : 800/108/SE/PDAM-TP/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran PDAM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona (Covid-19).
Atas hal tersebut diatas maka PDAM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI untuk sementara waktu sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali tidak menerima tamu, dan meliburkan seluruh karyawannya dengan posisi siap dipanggil bila dibutuhkan dan melakukan pekerjaan dari rumah kecuali Karyawan yang bertugas dalam hal teknis seperti Produksi dan Distribusi, dan Tamu yang berkaitan dengan Produksi dan Distribusi seperti Vendor Bahan Kimia untuk Produksi, Sparepart alat teknik, dan Distribusi.
PDAM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI dalam Pelayanan kepada Masyarakat dan pelanggan terkait pembayaran rekening air dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Giro, Tokopedia, Alfamart, Indmaret, BJB dan Bank Mandiri, adapun untuk informasi dapat menghubungi nomor telpon 021-88966161, Whatsapp 087875163845 (Chat Only), Email : humaspdamtp@gmailm.com. website : www.pdamtirtapatriot.co.id, twitter : @tirtapatriot, instagram : @tirtapatriot, dan Facebook : pdam Tirta Patriot Kota Bekasi.
Selain itu pelayanan pendistribusian Air Bersih dan pelayanan gangguan teknik jaringan bagi pelanggan tetap berjalan.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat menjadi maklum.(red)