Penabekasi.id - Bekasi Barat, Kedudukan Bawaslu dalam struktur kelembaganegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara tambahan negara independen (auxiliary state organs).Kehadiran Bawaslu Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
memperkuat baik susunan, tugas, serta kewenangan Bawaslu. Pasal 89 menunjukkan Panwaslu Kabupaten/Kota telah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Atas dasar itu maka bawaslu kota bekasi bagian dari lembaga Negara, adapun kaitan dengan laporan sidang pemeriksaan perkara nomor 22/2020 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota bekasi pada pagi tadi jumat tanggal 13 maret 2020 pukul 09.00 wib di kantor Dewan Kehormaran Penyelanggara Pemilu, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakrta Pusat. Ini bagian dari konsekuensi bagi kami penyelenggara Negara, yang harus siap di kritik dan diluruskan jika mengalami kesalahan.
"Sejatinya setiap peyelenggra pemilu harus terbuka oleh kritik masukan dari berbagai pihak jika ingin mewujudkan Good democracy, clean democracy" Ujar Tomi Suswanto.
"Laporan ini menunjukan bahwa demokrasi dikota bekasi sudah memiliki peningkatan yang signifikan atau dikatakan dewasa, walaupun tahapan penyelanggaran pemilu sudah selesai akan tetapi kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama mejabat, dan kaitan dengan laporan ini hanya menyangkut bagi kami penyelenggara pemilu melalui Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan" pungkasnya.
Adapun saluran bagi extraparlementer sudah diakomodir melalui uu 7 Tahun 2017, jika pelaksana dan pengawas (KPU dan Bawaslu) melanggar maka DKPP yg memberikan sanksi.
Selanjutnya kami akan mengikuti persidangan lanjutan jika di butuhkan kembali oleh DKPP dan putusan sidang nantinya. (Red)