Penabekasi.id - Kota Bekasi, Pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi (TB) Bekasi belum juga menemui kata sepakat.Hal ini di ungkapkan oleh Nadih Arifin selaku Asisten Daerah 3 ( Asda 3 ) yang membidangi umum dan perekonomian kota Bekasi dalam jumpa persnya di ruang konferensi pers Humas Kota Bekasi , Rabu (22/01/2020).

Belum di sepakatinya pemisahan layanan PDAM TB ini,di karenakan masih dimasukannya asset tanah PSU milik pemerintah kota Bekasi dalam perhitungan asset milik PDAM TB oleh KJPP Efendri Rais.

"Adanya Asset PSU yang dihitung oleh KJPP, yang kita inginkan itu dikeluarkan,kalo itu dihitung itu menjadi penyertaan modal pemerintah kota Bekasi di PDAM Tirta Bhagasasi" ucap Nadih.

Sehubungan dengan itu, pemerintah kota Bekasi telah meminta KJPP Efendri Rais untuk melakukan pemisahan perhitungan atas laporan hasil perhitungan nilai asset PDAM TB di wilayah kota Bekasi ,dengan memisahkan antara nilai asset lahan dengan nilai asset jaringan PDAM TB berdasarkan surat Wali Kota Bekasi Nomor 539/8580/Setda.Ek tanggal 27 Desember 2019.(Red)