Penabekasi.id - Bekasi Barat, Kawanan pencuri sepeda motor tertangkap lagi di Kampung Rawa Pasung, Kota Baru Bekasi Barat, dengan luka lebam akibat dari amukan massa.
Warga sekitar geram dengan aksi pencurian sepeda motor yang kerap kali terjadi di wilayahnya yang dilakukan dengan berbagai modus .
Diketahui, dua pemuda yang sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Bekasi Barat merupakan residivis kambuhan, yang kerap melakukan pencurian sepeda motor dan pembobolan mesin ATM.
Naasnya, mereka dipergoki warga saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor pada Rabu 15 Januari 2020 silam. Belum berhasil mencuri BAAM.. warga memergoki aksinya. Satu pelaku tertangkap dan sempat dihakimi warga sekitar dan diamankan pihak kepolisian setempat.
Sebut saja CIP (39), salah seorang pelaku yang tertangkap warga dan berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian. CIP melakukan aksinya bersama (D) yang berperan sebagai joki dan pemantau lokasi target, namun hingga berita ini ditayangkan (D) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Iptu Kusdiyono, dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari didampingin Kapolsek Bekasi Barat Kompol Helmi Rustawelli memberikan keterangan Pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (17/1).
Dikatakan, menurut pengakuannya, TSK selalu berdua dalam melancarkan aksinya yang diketahui sudah tiga kali di wilayah Bekasi Barat. "Residivis ini baru keluar dari penjara enam bulan, tapi tertangkap lagi,"ungkap Kompol Helmi.
Kompol Helmi juga mengatakan, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor yang terlihat lengah tanpa pengawasan pemilik kendaraan.
"Sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal, dan juga pernah ditangani Polda Metro Jaya dengan kasus pembobolan ATM," masih Kata Kompol Helmi.
Dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, enam anak kunci Letter T berikut gagang dan magnet, serta STNK sepeda motor milik korban, TSK dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Nug)