Penabekasi.id (9/1/2020)__ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo bersama Kepala Badan Pertimbangan (BAPEK) memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
"Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Tjahyo merinci, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
"Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi," tuturnya.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya. (Red)
Sumber: VIVAnews