Naupal Al Rasyid,SH (Pakar Hukum) |
PenaBekasi.id (10/12/2019)__ Kota Bekasi - Pemberhentian sementara program Jamkesda KS - NIK kota Bekasi pertanggal (01/01/2020) atas dasar surat edaran Walikota Bekasi tanggal (29/11/2019) menuai banyak pro dan kontra di masyarakat.
Langkah pemerintah kota Bekasi yang melakukan Judicial Review terhadap Undang Undang ( UU ) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,kemudian Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang integrasi ke BPJS,serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 dimana Semua Jaminan Kesehatan Daerah Wajib di Integrasikan ke BPJS. Hal membuat Pakar Hukum asal Bekasi Naupal Al Rasyid ,SH ikut angkat bicara.
Menurut Naupal "Kalau memang pengujian prosedur terhadap sebuah aturan UU misalnya,maka itu adalah sesuatu yang SAH dalam arti hukum,tapi siapa yang akan menjadi pihak yang melaporkan,sebab UU ini kan aturan tertinggi dalam arti Norma, kalo dia sebagai penyelenggara negara contoh Pemkot Bekasi , maka penyelenggara negara tersebut harus patuh pada UU karena azasnya begitu, tapi pengujian terhadap UU ini bisa dilakukan diluar penyelenggara".
Terkait dengan Judicial Review dengan objek KS - NIK Naupal mengatakan "Pemkot Jangan terlalu terburu buru untuk melakukan Judicial Review dulu, karena perdebatan ini belum kita bangun,diskursus perdebadatan ini belum di bangun menjadi sebuah konteks duduk perkara yang di masukan menjadi sebuah bagian dari rumusan dalam gugatan uji materi." Naupal menambahkan ketika suatu norma berbenturan ( UU dan PERDA ),maka kita sebenarnya sangat dangkal pikirannya ketika membenturkan dengan norma yang lain.
Naupal melihat mengapa hal ini tidak di bawa kepada azas hukum atau di bawa ke teori hukum, misalnya masyarakat kita ini harus di lindungi,masyarakat kita harus mendapat jaminan kesehatan yang layak, lebih cenderung ini yang mesti di perdebatkan.Ketika di tanya apakah KS - NIK melanggar azas hukum ? Naupal menegaskan bahwa "KS - NIK ini tidak melanggar dalam arti filosofis, dan tidak melanggar UUD".
Disinggung terkait daerah lain yang sudah melakukan gugatan judicial review terhadap jaminan kesehatan daerahnya namun di tolak MA, naupal berpendapat jika ada perkara yang sama dan objeknya sama contoh daerah Gowa yang juga pernah mengajukan gugatan, sesuai dengan azas hukum putusan tersebut bisa menjadi dasar MA dan pertimbangan hukum di MA tentang gugatan Pemkot Bekasi ini , maka saya pastikan "Gugatan Judicial Review ini akan di tolak".(red)
0 Komentar