Penabekasi.id (20/12/2019)__ Sudah delapan bulan pelaksana pemilu telah kita lalui, beberapa regulasi telah dilaksanakan oleh penyelenggara Negara, termasuk Bawaslu Kota Bekasi. 

Di antara regulasi Pemilu, pastilah ada sebuah pengaduan pelanggaran pemilu yang di laporkan oleh Masyarakat. Diantara pelanggaran pemilu, adanya pengaduan yang menuju kepada literasi Agama. 

Laporan ini pastilah ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu dari PPL, Panwascam sampai Bawaslu. 

"Kami mengajak Elemen masyarakat dari Lintas agama untuk menjadi elemen partisipatif Pemilu" Ujar Ali Mahyail (Red).