PenaBekasi.id (27/11/2019)__ Satgas Anti Mafia Bola telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau Match Fixing pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi).

I. DASAR :

1. Surat Perintah Kapolri, Nomor: Sprin/2222/VIII/HUK.6.6/2019, tanggal 7 Agustus 2019
2. Laporan Polisi Nomor: LP/05/XI/2019/Satgas, tanggal 23 Oktober 2019 

II. TERSANGKA :

Tersangka yang berhasil di tangkap dan ditahan yaitu : 
1. DSP (Wasit utama) 
2. BTR
(Manajemen Persikasi bekasi)
3. HR
(Manajemen persikasi Bekasi)
4. MR (perantara) dan
5. SHB
(Manajer tim persikasi Bekasi) 
6. DS
(Komisi Penugasan Wasit ASPROV  PSSI Jawa Barat ) 

Pasal yang dilanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP

Penangkapan dipimpin oleh:
1. Dirreskrimum PMJ selaku Kasubsatgas Gakkum AMB Kombes Pol Suyudi Aryo Seto.
2. Wadirreskrimum PMJ AKBP Dedi Murti Kasubdit Kamneg 
3. Kompol Dwi Asih Wiyatputera 
dan Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ  

Dilansir oleh penabekasi.id 
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN

Pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat berlangsung pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Perses (Sumedang) VS Persikasi  (Bekasi)
Berdasarkan Informasi masyarakat, pengamatan pertandingan dan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus Club Sepak Bola Persikasi (Bekasi) dengan memberikan sejumlah Uang ke perangkat wasit pertandingan antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi) dalam rangka untuk memenangkan Club Persikasi (Bekasi)
Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2 (HB)