PENABEKASI.ID - BANTARGEBANG, Kota Bekasi, Musim Hujan Yang Terus Mengguyur Beberapa Hari ini Membuat Para Ahli Waris Resah Makam / Kuburan Keluarga Yang Berada di Tengah - Tengah Gunung Sampah TPA Sumur Batu Khawatir Tertibun Sampah Lagi Kalau Tidak Segera di Pindahkan, Jumat .(22/10/2021.)
Hingga kini makam/ kuburan keluarga yang berada di tengah - tengah TPA Sumur Batu belum juga di pindahkan padahal sudah berulang kali dinas yang terkait survai untuk di pemindahan ke TPU Tempat Pemakaman Umum di RW 005 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.
Informasi yang dapat dihimpun" FBN " Pemerintah Kota Bekasi sudah membebaskan / atau membayar lahan makam / kuburan keluarga seluas 824 M2 kepada ahli waris H. Hotib bulan Desember tahun 2020 lalu.
Untuk anggaran biaya pemindahan makam/ kuburan keluarga sampai saat ini juga belum juga dibayar sehingga pemindahan makam / kuburan tersebut belum jelas kapan akan dipindahkan.
Nasan Saeful Anwar atau sapaan akrabnya Lontir , Ketua RW 003 Kelurahan Sumur Batu, Mengatakan para ahli waris datang kerumah mereka pada resah pasalnya sudah mulai musim hujan khawatir lokasi makam / kuburan keluarga yang ada tertibun sampah kembali kalau tidak segera dipindahkan, Tuturnya.
Menurut Lontir sudah berulang kali mengadakan rapat untuk melaksanakan pemindahan makam / kuburan keluarga pertama di TPU RW 005 Kelurahan Sumur Batu tetapi rubah lagi akan di pindahkan ke TPU Padurenan Kecamatan Mustikajaya.
Kami minta kepada Pemerintah Kota Bekasi dan dinas terkait agar segera melakukan pemindahan makam / kuburan keluarga tersebut miris melihatnya kalau untuk lokasi mau di TPU Sumur Batu atau di TPU Padurenan yang penting cepat di pindahkan, ucapnya.
Mohamad hendri , Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup &B3 Indonesia AMPHIBI Bekasi Raya saat dimintai keterangan di tempat yang berbeda mengungkapkan terkait terjadinya permasalahan longsor pada gunungan sampah TPA Sumur batu bukan hanya sekali dua kali terjadi, permasalahan tersebut kerap kali terjadi longsoran sampah menutup jalan akses warga.
Tata kelola sampah yang kurang baik menimbulkan gunungan sampah yang semakin meningi, dan harus dilakukan perluasan lahan, karena tinggi pada gunungan sampah tidak boleh melibihi batas tinggi maksimal gunungan sampah antara 20 – 25 meter.
Pembebasan lahan yang seharusnya di lakukan oleh pemerintah kota bekasi, dan bahkan sudah di janjikan kepada pemilik lahan yang berada di lokasi tengah – tengah TPA Sumur Batu belum terealisasi.
Bahkan mirisnya pada lahan tersebut, masih adanya makam warga yang belum dilakukan pemindahan ke tempat pemakaman umum. Hal tersebut sangat meresahkan jika longsor pada gunungan sampah menimbun habis lokasi makam warga tersebut, Tutup Hendri.
(NIK)
0 Komentar